Jelajah
IMG-LOGO
Panduan Layanan Desa

Pengajuan akta kelahiran

Create By admin 20 September 2023 4 Views
IMG

Akta kelahiran menjadi syarat utama untuk memperoleh pelayanan publik. Sebagai generasi penerus bangsa, anak-anak memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara. Salah satunya adalah memiliki identitas diri atau akta kelahiran yang sangat mempengaruhi pengakuan kewarganegaraannya.

untuk mendukung tertib administrasi kependudukan, jika mempunyai anggota keluarga baru agar segera daftarkan data kelahirannya ke dinas kependudukan dan catatan sispil sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran. Membuat akta kelahiran sangat penting agar anak memperoleh pelayanan publik dari pemerintah maupun non-pemerintah.

Syarat mengajukan akta kelahiran adalah sebagai berikut:

 

  1. - Surat Keterangan Kelahiran asli dari dokter/bidan/penolong kelahiran dibuktikan dengan stempel dari dinas kesehatan terkait;
  2. - Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua asli;
  3. - Kartu keluarga asli;
  4. - e-KTP orangtua asli;
  5. - e-KTP dua orang saksi pelaporan kelahiran.

Tahapan pengajuan Akta Kelahiran Baru:

Tahap pertama : Pemohon atau pelapor mengumpulkan syarat administrasi

  1. - menyiapkan dokumen pengajuan akta kelahiran sesuai yang tertera di atas. 

Tahap Kkedua: Input data melalui registran desa Karangrejo

  1. - Registran menerima persyaratan pemohon
  2. - Registran menginput permohonan pemohon melalui aplikasi SIAK
  3. - Registran melakukan scan berkas, kemudian mengunggah persyaratan pada aplikasi SIAK

Tahap ketiga: Petugas admin disdukcapil memverifikasi kelengkapan pemohon yang diinput oleh registran desa

  1. - admin disdukcapil memverifikasi data inputan admin petugas desa
  2. - admin disdukcapil memverifikasi data unggahan persyaratan pemohon
  3. - admin disdukcapil memproses dokumen kependudukan berupa Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak dan Kartu Keluarga
  4. - admin disdukcapil mengirim dokumen kependudukan via email desa.

Tahap keempat: 

Jika semua berkas sudah diajukan oleh registran desa sebagaimana sesuai dengan alur pengajuan diatas, maka permohonan telah selesai dan pemohon menunggu proses dokumen adminstrasi kependudukan dikerjakan kurang lebih satu hingga 3 hari kerja.

dokumen akta kelahiran dan kartu keluarga baru dicetak petugas registran desa dan pemohon menghubungi pemohon bahwa dokumen dapat diambil dikantor desa.