Akta kelahiran menjadi syarat utama untuk memperoleh pelayanan publik. Sebagai generasi penerus bangsa, anak-anak memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara. Salah satunya adalah memiliki identitas diri atau akta kelahiran yang sangat mempengaruhi pengakuan kewarganegaraannya.
untuk mendukung tertib administrasi kependudukan, jika mempunyai anggota keluarga baru agar segera daftarkan data kelahirannya ke dinas kependudukan dan catatan sispil sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran. Membuat akta kelahiran sangat penting agar anak memperoleh pelayanan publik dari pemerintah maupun non-pemerintah.
Syarat mengajukan akta kelahiran adalah sebagai berikut:
Tahapan pengajuan Akta Kelahiran Baru:
Tahap pertama : Pemohon atau pelapor mengumpulkan syarat administrasi
Tahap Kkedua: Input data melalui registran desa Karangrejo
Tahap ketiga: Petugas admin disdukcapil memverifikasi kelengkapan pemohon yang diinput oleh registran desa
Tahap keempat:
Jika semua berkas sudah diajukan oleh registran desa sebagaimana sesuai dengan alur pengajuan diatas, maka permohonan telah selesai dan pemohon menunggu proses dokumen adminstrasi kependudukan dikerjakan kurang lebih satu hingga 3 hari kerja.
dokumen akta kelahiran dan kartu keluarga baru dicetak petugas registran desa dan pemohon menghubungi pemohon bahwa dokumen dapat diambil dikantor desa.