Selain dalam perencanaan, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, juga senantiasa dilibatkan dalam realisasi program pembangunan di desa setempat. Hal ini sejalan dengan prinsip antikorupsi dan keterbukaan publik sehingga masyarakat memahami kondisi riil di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Desa Karangrejo, biasanya memberikan undangan kepada unsur-unsur masyarakat dalam rapat perealisasian program pembangunan. Masyarakat bisa dilibatkan dalam Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) maupun pelaksanan lapangan khususnya pada kegiatan pembangunan swakelola.
Manajemen semacam ini membuat masyarakat minim kecurigaan kepada perangkat desa. Keterbukaan yang ada membuat program-program pembangunan dalam berjalan lancar karena disokong oleh pemerintah dan masyarakat desa.
Surat Keputusan Kepala Desa Karangrejo dalam Pembentukan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan)
Kegiatan pembangunan desa bisa dilaksanakan melalui musdus dan musrenbangdes.
Musyawarah Dusun Th 2020 Musyawarah Dusun Th 2021 Musyawarah Dusun Th 2022
Musrenbangdes Th 2020 Musrenbangdes Th 2021 Musrenbangdes Th 2022
Musyawarah Dusun Pra Pembangunan
Galeri Desa Karangrejo dalam setiap kegiatan pembangunan telah melibatkan masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan (Ketua LPMD) sebagai sekretaris TPK (Tim Pelaksana Kegiatan).