Layanan yang diberikan oleh Pemerintah Desa Karangrejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, dapat diakses oleh masyarakat. Pemdes berupaya mengedepankan azas keterbukaan publik. Hal itu membuat masyarakat mampu mendapatkan informasi terkait standar pelayanan yang diberikan perangkat Desa Karangrejo.
Bentuk layanan yang ada tersebut diwujudkan dalam dokumen Standar Pelayanan Masyarakat (SPM) yang meliputi setidaknya terkait kependudukan, kesehatan, keuangan, lingkungan, pembangunan, pendidikan, sosial, dan ketenteraman ketertiban dan kedisiplinan masyarakat.
Dokumen SPM itu memuat standar operational procedure (SOP) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat mengecek layanan yang diberikan perangkat desa, apakah sudah sesuai dengan SOP atau belum.
Lebih lanjut, jika terjadi pelayanan yang tidak sesuai SOP, masyarakat dapat memberikan aduan dan kritik melalui kotak aduan di masing-masing wilayah.
DAFTAR NOMOR PENTING
STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA KARANGREJO
AKSES STANDAR PELAYANAN MASYARAKAT
KETERBUKAAN DAN AKSES MASYARAKAT DESA TERHADAP INFORMASI STANDAR PELAYANAN MINIMAL (KEPENDUDUKAN, KESEHATAN, KEUANGAN, LINGKUNGAN, PEMBANGUNAN, PENDIDIKAN, SOSIAL, & TRANTIBUMLINMAS)
PEMASANGAN INFORMASI STANDAR PELAYANAN MASYARAKAT
DI TEMPAT STRATEGIS