Setiap pekerjaan yang dilaksanakan oleh Perangkat Desa Karangrejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang mengacu kepada regulasi yang ada. Dasar pelaksanaan kerja Pemerintah Desa Karangrejo antara lain adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan beberapa regulasi turunannya.
Untuk mempertegas kedudukan, tugas pokok, dan fungsi masing-masing personel perangkat desa, Pemdes Karangrejo bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membuat Peraturan Desa (Perdes) No. 2 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Karangrejo Kecamatan Borobudur. Dalam Perdes itu diatur terkait jabatan-jabatan yang ada beserta tupoksi masing-masing perangkat. Hal tersebut diharapkan dapat menciptakan budaya kerja yang efektif dan efisien.
Untuk mendukung Perdes tentang SOTK tersebut, Kades Karangrejo membuat Peraturan Kepala Desa (Perkades) Pedoman Evaluasi Kinerja Pemdes dan Perkades SOP Pemdes. Pemberlakukan Perdes dan Perkades memungkinkan tiap unsur masyarakat melakukan kontrol dan evaluasi sehingga keberlangsungan pemerintahan di Desa Karangrejo berjalan dengan baik.
SOP MEKANISME PENGAWASAN DAN EVALUASI KINERJA PERANGKAT DESA KARANGREJO
Berikut ini mekanisme yang dilaksanakan dalam pengawasan dan evalusasi kinerja perangkat desa Desa Karangrejo Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang Prov. Jawa Tengah, diantaranya :