Undang-undang Desa mengamanatkan kepada pemerintah desa untuk menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). RPJMDes dibuat untuk periode enam tahun, sementara RKPDes dibuat untuk masa kerja satu tahun. Dua dokumen tersebut menjadi dasar pembangunan desa dalam upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Untuk mendukung terlaksananya maksud dan tujuan RPJMDes, pemerintah desa juga menyusun dokumen pelengkap lainnya seperti Perdes APBDes, hingga Peraturan Kepala Desa (Perkades). Dalam penyusunan dokumen-dokumen tersebut, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, perangkat desa diimbau untuk menjaring aspirasi dan partisipasi masyarakat desa. Maka, proses itu tak bisa dilepaskan dari musyawarah dusun, dan musyawarah desa.
Pemerintah Desa Karangrejo, Kecamatan Borobudur, selalu berpegang pada regulasi yang berlaku sehingga penyusunan RPJMDes, RKPDes juga melibatkan partisipasi masyarakat. Hal itu diharapkan dapat menjaring aspirasi masyarakat sehingga keinginan dan harapan publik dapat direalisasikan bersama.
Berikut kami lampirkan dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban berkaitan dengan kinerja Pemerintah Desa Karangrejo.
DOKUMEN PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN APBDES