Keselamatan dijalan raya merupakan kepedulian semua masyarakat, tanggungjawab keselamatan tidak milik Pemerintah semata, melainkan semua pengguna jalan baik yang berkendara roda empat, roda dua dan pejalan kaki harus mentaati peraturan Lalu Lintas.
Kesadaran akan keselamatan lalu lintas pada saat ini harus menjadi pilar utama, untuk mengurangi dan menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang bekerja sama dengan Komisi III DPRD Kabupaten Magelang serta Pemerintah Desa Karangrejo kecamatan Borobudur pada hari Senin tanggal 27 November 2023 mengadakan Sosialisasi tentang Keselamatan Lalu Lintas angkutan penumpang. Pelaksanaan sosialisasi lalu lintas disampaikan oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang Mashadi, materi yang disampaikan terkait dengan memahami rambu lalu lintas dan tertib berlalu lintas, cara berkendara roda empat dan roda dua misalnya sopir wajib memakai sabuk pengaman.
Turut hadir komisi III DPRD kabupaten Magelang Suherman menyampaikan materi sosialiasi yakni tentang Tata cara berkendara sepeda motor dijalan raya yang benar baik pada saat sendirian ataupun berboncengan, sebelum menjalankan sepeda motor pengendara wajib mengecek kondisi kendaraanya, pengguna kendaraan roda dua wajib memakai helm yang berstandar nasional, sehingga apabila terjadi kecelakaan dengan helm yang berkwalitas baik dapat melindungi kepala dari benturan yang dapat membayakan, selain itu kelengkapan surat – surat harus dimiliki oleh pengguna kendaraan mulai SIM, STNK dan surat berkendaraan lainnya.
Dalam rangka mendukung keselamatan berlalu lintas, menghimbau agar 5 Pilar keselamatan lalu lintas bisa dipahami oleh masyarakat, 5 (lima) pilar yang disampaikan antara lain :
1. Manajemen yang berkeselamatan.
2. Orang yang berkeselamatan
3. Kendaraan yang berkeselamatan
4. Jalan yang berkeselamatan
5. Pasca kecelakaan.