Pembangunan dan program kerja Pemerintah Desa Karangrejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang mengacu kepada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). RPJMDes dibuat untuk periode enam tahun, sementara RKPDes dibuat untuk masa kerja satu tahun.
Dalam penyusunannya, pemdes tidak abai terhadap aspirasi masyarakat. Masyarakat selalu dilibatkan dalam perumusan RPJMDes. Mekanismenya telah diatur dan memuat beberapa tahap seperti musyawarah di tingkat RT hingga musyawarah di tingkat desa.
Masing-masing usulan kemudian dievaluasi bersama antara Pemdes Karangrejo, BPD, dan tokoh masyarakat. Mereka menentukan prioritas kegiatan sesuai dengan ketersediaan anggaran dalam APBDes. Hal tersebut membuat kegiatan yang dilakukan pemdes diharapkan dapat mengakomodasi keinginan masyarakat.
GALERI KEGIATAN MUSDUS DI DESA KARANGREJO
DOKUMEN KEGIATAN MUSDUS, MUSDES, DAN MUSRENBANGDES DI DESA KARANGREJO