Jelajah
IMG-LOGO
Berita Desa

dibuka! Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)

Create By dain 03 January 2024 28636 Views
IMG

Karangrejo- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai membuka pendaftaran lowongan kerja sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) hari ini. Rekrutmen ini dibuka seiring dengan tahapan Pemilihan Umum 2024 yang semakin dekat.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 11, Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

 

Peraturan dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara.

 

Sesuai dalam peraturan tersebut, Bawaslu mengumumkan masa pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024 dimulai dari tanggal 2 s.d 6 Januari 2024. Pendaftaran dapat dilakukan lewat kanal Bawaslu Kab/Kota atau kantor Sekretariat Panwascam Borobudur.

 

Berikut sejumlah informasi yang perlu diketahui sebelum mendaftarkan diri sebagai Pengawas TPS.

 

Gaji Pengawas TPS

Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Adapun rincian gajinya adalah sebagai berikut:

 

Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 750.000 per bulan.

Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.000.000 per bulan.

 

Sementara itu, berdasarkan UU No. 7/2017 disebutkan Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan. Dengan demikian masa kerjanya sekitar 1 bulan. Karena jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 jatuh pada 14 Februari, maka Pengawas TPS bekerja mulai 22 Januari s.d 21 Februari 2023.

 

Dokumen Persyaratan

Sementara itu, dikutip dari laman Bawaslu, ada sejumlah dokumen yang harus dipenuhi dalam proses pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, di antaranya:

 

- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el);

- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

- Daftar riwayat hidup;

- Surat pernyataan bermaterai.

 

Selain itu, Bawaslu menyediakan contoh formulir pendaftaran pengawas TPS 2024 yang bisa diakses lewat laman berikut ini.

Syarat Pendaftaran

Adapun sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan dalam proses pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024. Berikut persyaratannya:

 

- Warga Negara Indonesia.

- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.

- Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

- Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.

- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.

- Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

 

Timeline Pembentukan Pengawas TPS

Berikut adalah alur dan jadwal pendaftaran pengawas TPS Pemilu tahun 2024:

 

Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023

Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024

Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024

Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024

Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024

Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024

Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024

Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024

Wawancara peserta: 2-17 Januari 2024

Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024

Penggantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024

Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024

Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas: 24 Januari-7 Februari 2024.