Masyarakat Desa Karangrejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang telah memiliki kesadaran yang tinggi untuk mencegah terjadinya korupsi di tingkat desa. Hal itu menjadi inisiasi positif sehingga Pemerintah Desa Karangrejo menjalankan tugas secara lebih hati-hati.
Bak gayung bersambut, Pemerintah Desa Karangrejo sendiri telah berkomitmen untuk menghindari dan menjauhi segala bentuk koropsi. Salah satunya adalah menolak gratifikasi atau pemberian tidak resmi yang diberikan oleh masyarakat saat mereka mendapatkan layanan dari Pemdes Karangrejo.
Pemdes Karangrejo juga tidak pernah meminta biaya tambahan dalam menjalankan tugas memberikan layanan standar kepada masyarakat.
Dalam salah satu kesempatan sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diinisiasi Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kades Karangrejo secara tegas menyatakan warga tak perlu membayar segala biaya tambahan. Mereka hanya membayar sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lebih lanjut, kesadaran warga Desa Karangrejo terhadap budaya antikorupsi telah dideklarasikan. Hal ini diharapkan akan membuat Pemerintah Desa Karangrejo terbebas dari tindak pidana korupsi di masa depan.
SURAT EDARAN DESA