Jelajah
IMG-LOGO

Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2023

Create By 28 July 2023 482 Views

Pemerintah Desa Karangrejo telah melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat Musrenbang ini dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 bertempat di Joglo K.Ahmad Danom, Pemerintah Desa Karangrejo Kecamatan Borobudur, melaksanakan Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) desa dalam rangka pembahasan Rancangan RKP Desa Tahun Anggaran 2024 dan Daftar usulan TAHUN 2025. Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan sebagai implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Kegiatan Musrenbangdes dihadiri oleh seluruh unsur Pemerintah Desa mulai dari Kepala Desa Beserta Perangkatnya, BPD dan anggota, RT, PKK, LPRB, LPM, Tenaga Pendidik, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Camat Borobudur beserta Tim, BABINSA, BHABINKAMTIBMAS dan Bidan Desa.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Karangrejo tahun 2023 dimulai pada pukul 13:00 WIB yang dibuka oleh Bp. Amin Wastoni, dan pimpin oleh Ketua BPD Karangrejo yang mewakilkan kepada sekdes Karangrejo (Triyantoro, SE).

Acara Sambutan pertama oleh Kepala Desa Karangrejo (Muhamad Hely Rofikun) sambutan kedua oleh Camat Borobudur yang diwakili oleh Sekcam Borobudur (Ika Ajeng) selanjutnya sambutan dari Pendamping Desa (Karjo) beliau menyampaikan arahan untuk dana desa yang bisa dimaksimalkan untuk penanganan Stunting yang menjadi salah satu program yang diprioritaskan oleh Pemprov kemudian beliau juga menyampaikan mengenai keamanan dan kenyamanan supaya untuk terus ditingkatkan terlebih menuju Pemilu Serentak 2024.

Maksud dan tujuan dari Musrenbang Desa sendiri adalah Dilaksanakannya model perencanaan partisipatif di tingkat desa yang melibatkan semua komponen masyarakat, lembaga kemasyarakatan, swasta dan pemerintah desa/lembaga pemerintah lainnya yang ada di desa, sedangkan tujuan yang hendak dicapai dengan dilaksanakannya musrenbangdes adalah:

1. Menyepakati prioritas kebutuhan dan masalah yang sangat mendesak untuk direalisasikan dalam bentuk program maupun kegiatan pada tahun perencanaan/ tahun yang akan datang.

2. Menyepakati tim delegasi desa yang akan memaparkan masalah yang menjadi kewenangan daerah yang berada di wilayah desa pada forum musrenbang tingkat kecamatan. 

Selanjutnya setelah sambutan, Musrenbangdes dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan pemaparan Draf RKPDes oleh Sekdes Karangrejo selaku ketua Tim Penyusun. Setelah pemaparan Draf RKPDes Oleh ketua Tim Penyusun. Peserta rapat diperkenankan untuk mengkaji Draf RKPDes yang telah disampaikan sebelumnya kemudian diperkenankan untuk memberi masukan dan pertanyaan mengenai RKPDes yang sudah disampaikan tersebut yang kemudian nanti akan dijawab oleh Ketua Tim Penyusun dan ditambahkan oleh Narasumber yang ada. 

Murenbangdes ditutup pukul 15:00 WIB oleh Sekdes Karangrejo beliau menyampaikan bahwa “masih ada beberapa proses lagi untuk RKPDes ini ditetapkan dan untuk diketahui tidak semua program/kegiatan yang dibahas hari ini tidak semuanya 100?pat terlaksana atau belum mendapatkan pendanaan. Hal ini diakibatkan oleh beberapa hal salah satunya adanya peraturan pemerintah mengenai dana desa sebagai contoh ditahun 2022 kita melakukan hal yang sama seperti ini (musrenbangdes) tapi setelah itu keluar peraturan pemerintah mengenai penggunaan dana desa yang diprioritaskan untuk BLT dan ketahanan pangan. Dan hal yang sama mungkin saja terjadi di tahun 2024 entah itu nilainya di tambah atau dikurangi. Maksudnya jangan sampai ada narasi bahwa pemerintah hanya memberikan harapan palsu keapada masyarakatnya.