Mudahnya pelayanan birokrasi desa/administrasi saat ini tidak terlepas dari peranan transformasi digital. Perkembangan teknologi saat ini membawa banyak perubahan ke berbagai aspek, tidak terkecuali aspek pelayanan administrasi masyarakat.
Guna meningkatkan sistem manajemen pemerintahan desa harus dilakukan penataan administrasi supaya bisa bekerja secara efisien dan efektif. Proses penataan administrasi desa sendiri adalah pencatatan informasi dan data untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa. Karena itu, perlu dilakukan penyempurnaan pelaksanaan administrasi. Berikut beberapa jenis penyelenggaraan administrasi desa, diantaranya :
Ada beberapa jenis dan bentuk pelayanan birokrasi desa/administrasi, meliputi :
1. Surat Keterangan Lahir
Salah satu tugas atau layanan desa ialah melakukan pengurusan akte lahir atau surat keterangan lahir. Urus akte kelahiran di kantor desa harus membawa persyaratan, berupa KK dan KTP, surat nikah, surat keterangan lahir yang diberikan oleh pihak Rumah sakit atau Bidan Desa.
2. Pengurusan Surat Kematian
Urus surat kematian sangat penting untuk mencegah agar data-data almarhum/almarhumah disalah gunakan pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab. Sementara tujuan pemerintah agar dapat memastikan keakuratan informasi dan data penduduk yang potensial untuk dijadikan pemilih dalam Pilkada atau Pemilu.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi saat mengurus surat keterangan kematian, ialah surat keterangan kematian dari Rumah Sakit jika yang meninggal di rumah sakit, KTP yang meninggal.
3. Surat Keterangan pindah datang
4. Surat Pindah Keluar Domisili
5. Permohonan SKCK
6. Perubahan data Kartu Keluarga
7. Permohonan KIA
8. Rekam Data eKTP
9. Pencatatan Perkawinan