Jelajah
IMG-LOGO
Panduan Layanan Desa

Kapan data KK harus diubah?

Create By admin 14 September 2026 15 Views
IMG

Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang memuat data mengenai susunan, hubungan, dan identitas anggota keluarga. Karena memuat data kependudukan, informasi dalam KK perlu diperbarui apabila terjadi perubahan kondisi keluarga maupun data anggota keluarga. 

Pembaruan KK penting dilakukan agar data kependudukan yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya. Lantas, apa saja kondisi yang mengharuskan masyarakat mengubah data dalam KK?

Kondisi yang mengharuskan data KK diubah 

ada sejumlah kondisi yang membuat masyarakat perlu memperbarui data dalam Kartu Keluarga (KK). Berikut di antaranya: 

1. Menikah atau membentuk keluarga baru

2. Bercerai 

3. Kelahiran anggota keluarga baru 

4. Anggota keluarga meninggal dunia 

5. Pindah atau datang anggota keluarga: Perpindahan penduduk, baik dalam wilayah NKRI maupun antarnegara, dapat menyebabkan perubahan data dalam KK. 

6. Pisah KK meski masih dalam satu alamat 

7. Terjadi perubahan elemen data: Data dalam KK juga perlu diperbarui jika terdapat perubahan pada elemen data, seperti jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, golongan darah, atau status perkawinan. 

Syarat dan cara memperbarui KK 

Setelah mengetahui kondisi yang mengharuskan perubahan data, masyarakat perlu menyiapkan dokumen persyaratan sebelum mengajukan pembaruan Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). berikut syarat dan cara memperbarui KK: 

1. Menikah atau membentuk keluarga baru 

Syarat dokumen:

- Foto buku nikah atau kutipan akta perkawinan asli. 

Cara memperbarui KK:

- Mengisi formulir F-1.02 di kantor desa Karangrejo;

- Menyerahkan foto ASLI buku nikah atau kutipan akta perkawinan;

- Menunggu hingga Dukcapil menerbitkan KK baru.

 

2. Kepala keluarga meninggal dunia 

Apabila kepala keluarga meninggal dunia, data dalam KK perlu diperbarui dengan mengganti kepala keluarga. 

Syarat dokumen:

- Foto akta kematian asli

- KK lama asli

Cara memperbarui KK:

- Mengisi formulir F-1.02 di kantor desa Karangrejo.

- Melampirkan foto asli akta kematian.

- Melampirkan KK lama asli. (Jika seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa) 

  Dalam kondisi tersebut, dapat dilakukan dengan saudara yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga dalam keluarga tersebut atau anak-anak yang dimaksud dititipkan pada keluarga lain.

 

3. Pisah KK dalam satu alamat 

Masyarakat yang ingin memisahkan KK meskipun masih berada dalam satu alamat juga perlu memenuhi sejumlah persyaratan.

Syarat dokumen:

- KK lama asli dan pemohon berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan e-KTP. 

Cara memperbarui KK: 

- Mengisi formulir F-1.02 di kantor desa Karangrejo. 

- Jika pisah KK disebabkan oleh pernikahan atau perceraian, melampirkan foto asli buku nikah atau akta perceraian. 

- Melampirkan KK lama asli 

- Menunggu hingga Dukcapil menerbitkan KK baru.

 

4. Perubahan elemen data 

Jika terdapat perubahan pada elemen data dalam KK, masyarakat juga perlu memperbarui KK nya agar data kependudukan sesuai dengan kondisi terbaru. 

Syarat dokumen:

- KK lama asli 

- Foto asli surat keterangan atau bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.

  Contoh bukti perubahan Peristiwa Kependudukan antara lain:  Ijazah, Akta kelahiran, buku nikah/akta perkawinan, Surat Keterangan Pekerjaan, SK pengangkatan , paspor dan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

Peristiwa  Kependudukan yang dimaksud mencakup pindah penduduk dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maupun antarnegara. 

Cara memperbarui KK: 

- Mengisi formulir F-1.02. 

- Melampirkan KK lama asli 

- Mengisi formulir F-1.06 karena adanya perubahan elemen data dalam KK. 

- Melampirkan foto asli bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. 

  Bagi penduduk berusia kurang dari 17 tahun yang melakukan pindah KK, melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua dan surat         pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi. 

- Menunggu hingga Dinas menerbitkan KK baru. 

 

desa karangrejo menerapkan pelayanan secara online atau daring, dokumen persyaratan yang dipindai atau difoto untuk diunggah harus merupakan dokumen asli.